SUKABUMI, iNews.id - Oknum anggota kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Disebutkan jika aksi KDRT ini sudah berlangsung dari 2018.
Istri berinisial MDP melaporkan suaminya, Bripka SR, anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota. Pengaduan ini dilakukan karena MDP sudah tak tahan dianiaya suaminya.
Penganiayaan itu terjadi di rumah pasangan tersebut di Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Disebutkan salah satu penyebab KDRT lantaran ekonomi.
Puncak dari rangkaian kejadian ini terjadi pada bulan September lalu, di mana MDP mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka di seluruh tubuhnya. Selain melaporkan kasus KDRT, MDP juga mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi, bahkan pernah ditodong senjata oleh suaminya.
"Saya itu awalnya didorong terus muka saya dicakar sampai ada luka di bagian ini (hidung dan mata) terus kepalanya dia dihantam ke kepala saya," ucap MDP, Jumat malam (22/12/2023).
"Jadi waktu itu dia mau ambil ATM saya uang pribadi saya, saya bilang saya transfer saja. Dia enggak mau enggak terima," katanya lagi.
Sementara itu, Wakapolres Sukabumi Kota, Kombes Pol Tahir Muhiddin, membenarkan adanya laporan tersebut. Bripka SR saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sukabumi Kota. Oknum anggota polisi tersebut juga mengakui telah melakukan KDRT kepada istrinya.
"Kasus KDRTnya baru kita buat LP-nya hari ini. Untuk bekas memar (korban) yang bersangkutan sudah mengakui dan benar dia melakukan kekerasan. Untuk prosesnya akan kami terapakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait