Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy. (FOTO: iNews/M FACHRUDIN)

KARAWANG, iNews.id - AA, oknum kepala dinas di Pemkab Karawang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua wartawan. Sebelumnya Satreskrim Polres Karawang menetapkan tiga tersangka, L, DA, dan RA.

Namun Aa, yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu tidak dijebloskan ke tahanan dengan alasan kondisi kesehatan. Jadi, total empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, antara lain, AA, L, DA, dan RA.

Oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang itu dijadikan tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat beberapa hari lalu.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy mengatakan, setelah memeriksa beberapa saksi, AA yang merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekaligus Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.

AA menjalani pemeriksaan maraton pada Kamis (6/10/2022) sejak pagi hingga malam hari di Satreskrim Polres Karawang. "Berdasarkan alat bukti yang cukup, AA diduga melakukan penganiayaan terhadap dua jurnalis. Dengan demikian polisi menetapkan AA sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Karawang.

AKP Arief Bustomy mengatakan, walaupun sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AA karena dalam kondisi sakit. "Jadi pada Kamis malam, seusai pemeriksaan, yang bersangkutan (AA) kondisi kesehatannya turun dan harus melakukan pengobatan. Akhirnya yang bersangkutan diberikan kesempatan beristirahat. Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan," ujar AKP Arief Bustomy.

Diketahui, Polda Jawa Barat mengambil alih penyidikan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan di Kabupaten Karawang. Selain menuntaskan penyidikan, Polda Jabar juga memburu dua tersangka, satu di antaranya aparatur sipil negara (ASN). 

Dua tersangka yang masih diburu adalah DA dan RA. Satu di antaranya berstatus ASN. Sedangkan tersangka yang telah ditahan berinisial L.

"Iya benar (Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar mengambil alih kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan di Karawang)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (4/10/2022). 

Selain memburu dua tersangka, tutur Kombes Pol Ibrahim, saat penyidik masih melengkapi berkas penyidikan. "Dua pelaku masih diburu karena mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan yang diduga dilakukan empat tersangka dilatarbelakangi unggahan korban di media sosial (medsos) oleh korban. 

Gusti Sevta Gumilar mengaku menulis status di akun Facebook yang isinya mengkritik acara peluncuran tim sepak bola Persika Karawang. Dia merasa harus ada yang diluruskan terkait acara launching itu. "Saya memang menyoroti Persika. Namun itu sekadar kritik. Saya dituduh provokator," kata Gusti susai melapor ke Polres Karawang.  

Para tersangka diduga menculik dan menganiaya Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa di salah satu ruangan dalam Stadion Singaperbangsa Karawang pada Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network