CIREBON, iNews.id - AA, sopir, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota lantaran mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) di Jalan Katiasa, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (27/1/2023) malam. Selain itu, minibus yang dikendarai AA juga mengangkut ribuan botol miras.
Penangkapan terhadap AA dilakukan petugas saat sedang patroli. Petugas mencurigai minibus yang dikendarai AA. Saat diperiksa, dari mulut AA tercium bau alkohol. Ternyata Aa nyetir mobil dalam keadaan mabuk.
Petugas lalu menggeledah minibus putih berpelat nomor polisi (nopol) E 1694 CA yang dikendarai AA. Saat dicek ternyata di dalam mobil boks berisi ribuan botol miras. Minibus itu kemudian dibawa petugas ke Mapolres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, lebih dari 1.300 botol minuman keras (miras) ditemukan dari dalam minibus. Dari pemeriksaan miras tersebut berasal dari Bandung dan hendak didistribusikan ke wilayah Kota Cirebon.
"Pengemudi mengaku mendapatkan upah Rp100.000 untuk setiap kali mengantar miras ke pemesan. Saat ditangkap, sopir itu sedang minum miras," kata Kapolres Cirebon Kota.
Editor : Agus Warsudi
cirebon kota cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota Ribuan botol miras minuman keras mabuk minuman keras
Artikel Terkait