BANDUNG, iNews.id - MAW (34) dan HTP (35), pasangan suami istri asal Jatinangor, Kabupaten Sumedang ditangkap polisi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara gegara diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan fiktif alias bodong. Dari praktik penipuan ini, pelaku diduga meraup uang korban sekitar Rp21 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah para korban menggeruduk kediaman pelaku MAW dan HTP Dusun Warugkalde Nomor 103 RT 002/001, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/2/2022). Para korban berusaha mengambil barang-barang berharga di rumah itu. Tetapi berhasil dicegah oleh petugas Polsek Jatinangor yang menyarankan menempuh jalur hukum.
Untuk mengamankan situasi, petugas membawa tersangka MAW ke Mapolsek Jatinangor. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya, para korban pun setuju kasus dilanjutkan secara hukum dan dilimpahkan ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar KOmbes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menangani kasus penipuan dengan modus lelang arisan yang erjadi di Jatinangor, Sumedang ini.
"Tersangka dalam kasus ini dua orang, pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP. Dari data yang dihimpun, tercatat ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai angka Rp2 miliar," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Selasa (1/3/2022).
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, pelaku MAW dan HTP menawarkan kepada para korban bisnis lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot senilai Rp1 juta. Korban dijanjikan bakal menerima pengembalian Rp1.350.000.
Lalu, jika korban dapat mengajak reseller, dijanjikan akan mendapat bonus uang Rp250.000 per reseller. "Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), member akan mendapatkan fee member sebesar Rp250.000 per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," ujarnya.
Kabid Humas menuturkan, para korban yang tergiur kemudian mentransfer uang lewat rekening pelaku. Persoalan muncul ketika jadwal pengembalian dana dan keuntungan jatuh tempo, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.
"Belakangan, diketahui bahwa praktik lelang arisan itu fiktif. Tujuan tersangka (menggelar lelang arisan) hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lain yang berjumlah 150 orang," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Ibrahim mengatakan, dalam kasus itu, peugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel.
Jumlah korban yang terdata sebagai member lelang arisan ini sebanyak 150 orang. Mereka bukan hanya warga Sumedang, tetapi juga warga Kabupaten Bandung dan daerah lain di Jabar.
Kasus itu, ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah. "Kami membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," ucap Kabid Humas.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, ada seorang korban yang mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Polisi akan memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan karena tersangka MAW dan HTP telah melakukan praktik lelang arisan ini selama empat tahun terakhir.
"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kami akan periksa ada tidaknya skema ponzi atau money game dalam modus penipuan lelang arisan bodong ini," kata AKBP Adanan Mangopang.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Kemudian, dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.
Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.
Pelaku MAW dan HTP juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
arisan arisan bodong Arisan Fiktif arisan investasi arisan online arisan online bodong aksi penipuan kasus penipuan sumedang ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait