SUKABUMI, iNews.id - Insiden mengerikan terjadi di jalur kereta api di Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (3/3/2025) pukul 05.13 WIB. Seorang pria tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor.
Informasi dirangkum iNews, identitas korban berinisial HA (33) warga Gang Berdikari RT 03/06, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Korban terpental sejauh 20 meter dari titik tertabrak dan ditemukan dengan kondisi tubuh tidak utuh, terutama pada bagian kepala.
Warga setempat, Irwansyah Saputra (45) mengatakan, korban pada saat kejadian sedang duduk di rel kereta api yang berjarak 1 kilometer dari arah Stasiun Sukabumi. Saat kejadian, KA Pangrango melintas menuju stasiun Bogor.
"Korban diduga sedang sakit karena ada bekas muntah di lokasi kejadian. Korban duduk diam di rel dan pas kereta datang juga, ada warga yang mau ke pasar sudah memberitahukannya, tapi tidak berpindah hingga akhirnya tertabrak," ujar Irwansyah, Senin (3/3/2025).
Hingga siang ini, jasad korban masih berada di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Rencananya jenazah akan langsung dibawa ke rumah duka untuk proses pemakaman. Akibat peristiwa ini, korban tewas dengan meninggalkan seorang istri dan satu anak.
Sementara itu, PT KAI Daop 1 Jakarta membenarkan telah terjadi insiden tertempernya KA 223 Pangrango relasi Sukabumi-Bogor dengan seorang warga yang melintas di jalur kereta api pada KM 55+200/300 antara Stasiun Sukabumi dan Cisaat.
"Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari," ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menegaskan, setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1).
"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api," ujar Ixfan.
Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait