GARUT, iNews.id - Aksi duel di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Minggu (13/3/2022) lalu terekam kamera CCTV. Rekaman berdurasi 56 detik itu merupakan adegan saat Ridwan (28) melakukan perlawanan terhadap Hermawan (38) yang menyerangnya lebih dulu.
Pada awal video, tampak seorang pria berpakaian hitam dan jaket abu-abu diduga Hermawan membawa golok, terjatuh saat bergumul dengan pria berjaket cokelat (diduga Ridwan). Pria berjaket cokelat berusaha merebut golok dari tangan lawannya.
Para pedagang dan masyarakat, terutama ibu-ibu, di sekitar lokasi kejadian terlihat ketakutan melihat duel tersebut. Sementara beberapa orang lainnya, mencoba melerai aksi duel keduanya.
Meski sudah dilerai oleh warga, pria berjaket cokelat bersikeras untuk merebut senjata tajam dari tangan lawannya. Setelah golok berhasil direbut, lelaki berjaket abu-abu yang semula menenteng golok mencoba menyelamatkan diri.
Warga yang melerai tak bisa berbuat banyak karena salah satu dari pelaku (pria berjaket cokelat) telah menguasai golok. Tampak pula para pedagang berikut warga yang tengah melakukan aktivitas jual beli di sejumlah lapak sayuran, kaget dan ketakutan.
Perkelahian tersebut belum selesai. Lelaki berjaket cokelat mengejar hingga pria berpakaian hitam dan jaket abu-abu terjatuh. Meski tak berdaya, pria itu mencoba melawan dengan menendangkan kaki.
Dua warga lainnya mencoba mengamankan. Tak berselang lama setelah pria berjaket cokelat meninggalkan lokasi sambil membawa golok, pria yang menjadi lawannya juga bangkit dan pergi.
Sebelum rekaman video selesai, tampak seorang warga menunjuk ke arah sesuatu yang diduga potongan tangan Hermawan yang tergeletak di tengah jalan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai identitas dari kedua pria yang berduel tersebut dari aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menyebut kedua pihak yang bertikai ini telah ditetapkan sebagai tersangka.Baik Hermawan dan Ridwan, sama-sama dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Selain Pasal 351 KUHP, untuk Hermawan dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa ijin, Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” kata Kasatreskrim Polres Garut.
Sementara itu, Dina Mustiana, istri Ridwan, satu dari dua orang yang berduel di Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Minggu (13/3/2022) pagi, memastikan suaminya hanya pedagang tauge, bukan preman. Dina pun membantah perkelahian antara Ridwan dengan Hermawan itu dikarenakan berebut jatah iuran lapak pedagang apalagi parkir.
Warga Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, ini mengatakan, suaminya adalah pedagang taoge di Jalan Merdeka. Sebelum kejadian, suaminya Ridwan sedang berjualan tauge seperti biasa.
“Suami dagang taoge di situ. Intinya bela diri. Jadi ada temannya cekcok sama preman. Suami saya belain temen yang dagang. Kata si Hermawan, diam kamu anak kecil. Dari situ mulai si preman itu ngeluarin golok. Suami saya diserang pakai golok (oleh pelaku)," kata Dina kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Akibat serangan itu, ujar Dina, suaminya Ridwan mengalami luka di kepala dan harus menjalani operasi. Sampai saat ini, Ridwan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Slamet Garut setelah pada Senin (14/3/2022) dioperasi karena kulit kepalanya lepas akibat sabetan senjata tajam dari Hermawan.
Dina pun mengaku sedih setelah mengetahui suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Sebab, aksi yang dilakukan Ridwan itu merupakan bagian dari pembelaan diri dari serangan Hermawan.
"Siapa mau dibacok, ya pasti melawan daripada habis sampai mati. Suami saya jadi tersangka. Ya sedih, ga bisa ketemu, semoga ada keadilan," ujar Dina.
Editor : Agus Warsudi
berduel duel Duel berdarah garut kabupaten garut polres garut aksi preman aksi premanisme preman
Artikel Terkait