Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi AFT, pemuda yang mengaku dibegal, ternyata gadaikan motor. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - AFT, warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka lantaran berbohong menjadi korban begal. Faktanya, AFT menggadaikan motor milik orang tuanya seharga Rp5 juta dan digunakan untuk membayar utang lantaran kalah judi online.

"Kasus ini sempat viral di beberapa media sosial terkait aksi pembegalan terhadap korban berinisial AFT. Polsek Ciparay akhirnya menetapkan AFT sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, saat melapor ke Polsek Ciparay, AFT mengaku pulang membeli voucher dari kawasan Jalan Sapan-Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Jadi laporan awal, yang bersangkutan (AFT) mengaku saat pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga pelaku berboncengan sepeda motor. Satu pelaku menarik jaket yang bersangkutan (AFT) hingga jatuh," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Setelah kejadian itu, tutur Kapolresta Bandung, petugas Unit Reskrim Polsek Ciparay mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otto Iskandardinata (Ottista) Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Kepada petugas, AFT mengaku motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya sehingga menyebabkan sesak napas dan pingsan. Kemudian pelaku mengambil motor AFT. Selain pelaku mengambil dompet dan handphone korban," tutur Kapolresta Bandung.

Petugas Unit Reskrim Polsek Ciparay, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan yang menimpa AFT. Hasilnya, petugas menemukan kejanggalan atas laporan AFT. Dari kecurigaan itu terungkap, AFT membuat laporan palsu.

"Setelah diteliti dan didalami oleh Polsek Ciparay, AFT yang awalnya diduga korban 365 (pencurian dengan kekerasan), ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Petugas melakukan kros cek antara nomor polisi motor milik korban dengan kendaraan yang digadai. Ternyata sama," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Akhirnya terungkap bahwa AFT berbohong. Faktanya AFT menggadaikan motornya. Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak pidana, justru menyampaikan laporan palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. "Motifnya, yang bersangkutan (AFT menggadaikan motor) untuk membayar utang karena kalah judi online sebesar Rp4 juta. Motornya digadaikan sebanyak Rp5 juta. Karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengaku menjadi korban begal supaya tidak dimarahi," ujar Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network