BANDUNG, iNews.id - Cicih, nenek berusia 76 tahun yang digugat Rp1,6 miliar oleh empat anaknya mengaku pasrah dengan apapun hasil persidangan. Nenek Cicih dan keempat anaknya menjalani sidang kedua dengan agenda mediasi terkait warisan sebidang tanah seluas 91 meter persegi yang dijual seharga Rp250 juta, Selasa (27/2/2018).
Saat ini, Nenek Cicih hanya bisa pasrah atas gugatan anak kandungnya tersebut. Dia hanya berharap anak-anaknya mau berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Persoalan keluarga ini terpaksa berakhir di pengadilan karena sang ibu digugat keempat anaknya. Mereka menuduh sang ibu menjual rumah tanpa sepengetahuan mereka. Cicih akhirnya harus mengikuti keinginan keempat anaknya yang membawa masalah itu ke pengadilan.
Video Editor: Yogi Pasha
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait