Nelayan pantura Indramayu kecewa tak kebagian solar. Saat ini, mereka sulit mendapatkan solar karena harus menggunakan aplikasi online. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Nelayan di pantai utara (pantura) Indramayu mengeluhkan kebijakan baru yang mengharuskan mereka menggunakan aplikasi untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Penggunaan aplikasi membuat nelayan bingung.

Keluhan itu disampaikan para nelayan kepada anggota Komisi IV DPR Ono Surono di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023). 

Ketua KUD Misaya Mina Eretan Wetan Rasgianto mengatakan, saat ini nelayan harus berurusan dengan persyaratan baru yang mencakup memiliki nomor telepon seluler, email terverifikasi, mengunggah foto diri, dan selfie pemilik kapal untuk mengisi BBM solar

Prosedur dan persyaratan tersebut membuat nelayan terbebani karena tiba-tiba diterapkan tanpa sosialisasi sebelumnya. 

Rasgianto menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1090 tahun 2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sangat merugikan para nelayan.

"Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5 GT atau di bawah 30 GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Jelas itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja," kata Rasgianto.

Selain nelayan di Eretan Wetan, puluhan nelayan kecil di Karangsong Indramayu juga memprotes kebijakan BPH Migas dan Pertamina terkait penerapan aplikasi untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT. 

Akibat kebijakan itu, nelayan yang sudah mengantre sejak subuh, tidak mendapatkan solar yang diperlukan untuk melaut.

Dalam aplikasi itu, setiap nelayan penerima subsidi harus memiliki email pribadi, barcode, dan foto diri secara online saat membeli solar. Aplikasi baru ini dinilai sangat memberatkan para nelayan, sebab mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dulu dari lembaga terkait, seperti, Pertamina, BPH Migas, dan Dinas Perikanan Indramayu. 

Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi IV DPR Ono Surono, meminta KKP dan BPH Migas menunda peraturan baru BBM subsidi nelayan, karena banyaknya keluhan dan masalah di bawah, terutama bagi nelayan kecil.
 
Ono Surono mengatakan, peraturan baru itu harus diawasi. Sebab, penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan. 

"Kenapa kemudian kita meminta agar menunda peraturan baru dari KKP dan BPH Migas terkait subsidi nelayan ini, ya tentunya karena sosialisasi ini belum menyeluruh dilakukan dan informasinya pun belum diterima oleh nelayan juga pelaku usaha perikanan tangkap," kata Ono Surono.

Ono Surono yang juga Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) ini menyatakan, segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network