Kakak adik tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Cimahi. Keduanya ditangkap lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kakak adik di Kabupaten Bandung Barat (KBB) nekat berbisnis obat terlarang hingga akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi. Obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol mereka edaran dengan cara dijual di wilayah kecamatan Cipeundeuy KBB.

Namun bisnis mereka tercium anggota Satnarkoba Polres Cimahi setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat atas peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
 
Dua bersaudara, yakni EK dan RM warga Cipeundey KBB ini berbagi peran dalam menjalankan usaha haraknya itu. Tersangka EK berperan sebagai penyuplai, sedangkan RM sebagai pengedar dengan menjual secara eceran.

Dari hasil bisnis obat-obatan terlarang ini EK mendapat keuntungan Rp50.000 per toples, sedangkan RM bisa mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar yakni Rp200.000 per toples. Lalu hasil keuntungannya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka RM ini mendapat barang dari EK. Kemudian barang tersebut dijual secara eceran, sehingga dalam kasus ini RM yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam mengedarkan obat," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra.

Atas perbuatannya, dua bersaudara ini dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Kedua pelaku dan barang bukti berupa 4.643 butir diamankan di Satnarkoba Polres Cimahi.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network