Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Antara)

CIANJUR, iNews.id - Pemkab Cianjur mewaspadai penularan Covid-19 setelah munculnya klaster hajatan pernikahan pertama di kabupaten itu. Pemerintah daerah akhirnya melarang warga menggelar resepsi pernikahan.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 003/3780/Kesra tentang Larangan Segala Bentuk Kegiatan yang Berpotensi Menciptakan Kerumunan dan Keramaian.

"Pemkab Cianjur mengeluarkan surat edaran terkait larangan menggelar resepsi pernikahan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona," kata dr Yusman Faisal di Cianjur, Rabu (9/6/2021).

Dia menjelaskan, Bupati Cianjur Herman Suherman langsung mengambil langkah antisipasi yang berlaku untuk menghindari kembali terjadinya penularan akibat kerumunan, terutama saat resepsi pernikahan. Langkah antisipasi itu berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Namun dalam SE disebutkan, pelaksanaan akad nikah tetap dapat dilakukan dengan sejumlah syarat seperti hanya pihak keluarga kedua mempelai dan tidak ada kerumunan tamu. 

Selain resepsi pernikahan, dalam SE juga disebutkan larangan berlaku untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

"Intinya larangan tersebut, berlaku juga untuk kegiatan lain yang berpotensi terjadinya kerumunan sehingga dapat menimbulkan penularan Covid-19," katanya.

Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, dengan adanya klaster hajatan pertama yang terjadi di Kecamatan Cibinong, warga diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Dia mengingatkan warga tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.

"Jangan sampai mengabaikan prokes karena hingga saat ini, penularan virus berbahaya masih terjadi. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penularan," katanya.

Satgas Covid-19 Cianjur sebelumnya menemukan 35 orang dari dua desa di Kecamatan Cibinong positif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat antigen. Puluhan orang tersebut masuk dalam klaster resepsi pernikahan pertama di Cianjur sehingga dilakukan isolasi mandiri dan karantina wilayah.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur dr Yusman Faisal mengatakan, terpaparnya puluhan warga dari kedua desa, Padasuka dan Cimaskara itu berawal dari hajatan pernikahan yang digelar seorang warga.

"Banyaknya tamu undangan yang datang, membuat gugus tugas dari puskesmas setempat melakukan tes cepat dan usap atingen di lokasi hajatan terhadap 50 orang tamu undangan. Hasilnya, 35 orang positif Covid-19," katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network