Ilustrasi. (Foto Ist).

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyebut salat Jumat dilakukan dua gelombang karena adanya pembatasan kapasitas tidak sah. Hal tersebut berdasarkan fatwa MUI Tahun 2000

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan salat Jumat harus tetap dilakukan satu sesi seperti biasanya.

"Jadi itu dianggap tidak sah berdasarkan fatwa MUI pusat Tahun 2000. Tetap itu satu sesi, tidak boleh dua gelombang," kata Rafani di Bandung, Rabu (3/6/2020).

Dia menganjurkan salat Jumat tetap dilakukan dengan memperhatikan pembatasan jarak, meski para jemaahnya harus salat di luar masjid.

"Umpamanya kalaupun kapasitasnya dibatasi, tidak apa-apa sampai ke belakang, sampai ke jalan juga gitu. Demi memperhatikan protokol medisnya," kata dia.

Selain itu, dia juga mengimbau para katib untuk mempersingkat khotbahnya. Jangan sampai sesi salat Jumat memakan waktu terlalu lama sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.

"Kita sudah menganjurkan khotbahnya tidak boleh panjang-panjang, jadi proporsional saja. Termasuk imam, membaca ayatnya jangan yang panjang-panjang," katanya.

Dia mengimbau para jemaah tidak berlama-lama berada di masjid apabila proses salat Jumat sudah selesai. Hal itu menurutnya demi mengantisipasi terjadinya kerumunan yang tidak perlu.

"Setelah selesai salat, jangan melakukan kerumunan-kerumunan, salam-salaman. Jadi setelah zikir, salat sunah, langsung bubar saja," katanya.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network