CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua pria S (38) dan AK (40) karena mencuri motor di sejumlah titik Kecamatan Pacet. Satu pelaku ditembak timah panas saat melarikan diri.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan pelaku S (38) warga Desa Cipendawa dan AK (40) warga Desa Palasari ditangkap setelah petugas banyak mendapat laporan kehilangan kendaraan bermotor di sejumlah wilayah hukum Polsek Pacet.
"Anggota kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil ditangkap di satu warung di Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet. Seorang pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa ditembak petugas," katanya, Kamis (20/8/2020).
Dari tangan pelaku petugas menyita tujuh unit sepeda motor berbagai jenis, 5 buah kunci leter L dan T serta dua buah plat nomor sepeda motor diduga hasil curian.
Modus operasi yang kerap dilakukan pelaku dengan cara menawarkan kacamata ke rumah korban yang sudah diincar. Saat pemilik lengah, pelaku lainnya mencuri motor yang terparkir di halaman rumah.
"Seorang pelaku bertugas menawarkan kacamata pada korban, saat korban lengah pelaku lainnya membawa kabur motor. Rata-rata motor korban terparkir di halaman atau luar rumah, sehingga pelaku utama yang juga residivis tidak dicurigai pemilik rumah," katanya.
Dia menjelaskan, pelaku kerap beraksi dengan modus yang sama sehingga beberapa orang korban mengenali wajahnya, sehingga petugas dengan mudah menangkap kedua orang pelaku. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menganti plat nomor dengan nopol palsu, sedangkan nopol asli dibuang di beberapa lokasi yang jauh dari pemukiman.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Pacet dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait