Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Prama Suryanegara. (Foto: iNews/Yuwono)

CIMAHI, iNews.id – Anak di bawah umur rentan menjadi korban kejahatan seksual. Kali ini, kasus kekerasan seksual itu menimpa enam siswi di wilayah Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). Ironisnya, para siswi itu diduga menjadi korban cabul guru agama, yang seharusnya membimbing mereka.

Kasus pencabulan guru kepada murid ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengaku bisa mengobati korban. Pelaku lalu melancarkan aksinya dengan membujuk korban hingga tak berdaya. Saat itulah kemudian pelaku mencabuli korbannya.

“Pelaku sudah kami amankan. Kami duga masih ada korban lainnya,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Prama Suryanegara.

Dia mengatakan, tim reserse kriminal (reskrim) Polres Cimahi bergerak cepat tak kurang dari 1 x 24 jam dalam menangkap pelaku setelah mendapat laporan korban. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pengembangan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan selama lebih dari setahun. Sehingga petugas menilai masih ada korban pencabulan lain yang dilakukan pelaku. Polisi juga mengimbau, jika ada korban lain untuk memberanikan diri melapor atas perbuatan pelaku.

“Pelaku masih kami periksa intensif untuk kepentingan penyelidikan,” kata Rusdy.

Dia mengatakan, pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Cimahi terjerat kasus pencabulan dan persetubuhan. Pelaku dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network