Danu (kiri) didampingi kuasa hukumnya Achmad Taufan (tengah). (Foto: inews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Muhammad Ramdanu alias Danu (21), saksi kunci pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, kembali diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). Danu dicecar soal membantu membersihkan bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 19 Agustus 2021.

Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, pemeriksaan pada Senin (1/11/2021), merupakan yang ketiga kali. Sebelumnya, Danu diperiksa penyidik pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021).

"Sejak senin pagi tadi sampai saat ini Danu masih dimintai keterangan. Jadi kalau yang sudah kami dampingin ini sudah ketiga kali (diperiksa) ya," kata Achmad Taufan yang dihubungi wartawan, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, ujar Achmad Taufan, saksi Danu diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang tanpa didampingi hukum. Lantaran kasus tak juga terungkap meski telah lebih dari satu bulan, akhirnya Danu memutuskan didampingi kuasa hukum unntuk menghadapi kasus ini.

Menurut Achmad Taufan, meski tak ada keterangan dari kepolisian bahwa Danu adalah saksi kunci, namun kliennya itu pantas menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 ini. 

"Kami belum pernah denger dari penyidik kalau Danu saksi kunci. Tapi menurut kami, Danu layak dijadikan saksi kunci karena ada beberap case yang ada Danu di situ," ujarnya. 

Dalam pemeriksaan kali ini dan sebelumnya, tutur Achmad Taufan, Danu dimintai keterangan penyidik sebanyak kurang lebih 16-17 pertanyaan terkait kasus pembunuhan itu. "Pemeriksaan pada Kamis, 16-17 pertanyaan. (Pemeriksaan hari ini) kurang lebih sama," tutur Achmad Taufan. 

Achmad Taufan mengatakan, penyidik melontarkan pertanyaan terkait Danu yang membantu membersihkan bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) satu hari setelah kejadian pembunuhan itu atau pada Kamis 19 Agustus 2021. 

"(pertanyaan) lebih fokus terkait posisi Danu menguras bak mandi pada hari kedua. Nguras (bak mandi) setelah kejadian, hari kedua itu tanggal 19 (Agustus 2021)," ucap Achmad Taufan. 

Menurut Achmad Taufan, penyidik pasti menyelidik secara menyeluruh. Sehari sebelum kejadian, pada saat kejadian dari pagi siapa yang duluan datang ke TKP, posisi Danu ada di mana. Terus, pada hari kedua Danu masuk ke dalam TKP. "Sebetulnya kan ini harus diusut, diselidiki," ujarnya.

Achmad Taufan mengklarifikasi pernyataan Danu terkait kesaksian bahwa dia bangun pada pukul 03.00 WIB dini hari, Rabu 18 Agustus 2021, untuk membeli nasi goreng dan melihat dua orang di rumah korban. Pernyataan Danu itu tidak benar.

"Terkait pernyataan jam 3 bangun itu sebetulnya sudah di klarifikasi tak benar. Danu ini kan diperiksa lebih dari tujuh kali dan baru pemeriksaan kemarin didampingi kami (kuasa hukum), yang sebelumnya murni Danu sendiri. Jadi secara psikologis walaupun penyidik humanis, ya dalam arti baik dan lain-lain, tapi tetap sajalah Danu ketakutan dan lain-lain kan gitu," tutur Achmad Taufan.

Tim kuasa hukum, kata Achmad Taufan, ikut menyelidiki terkait pernyataan Danu yang dua orang tak dikenal pada pukul 03.00 dini hari Rabu 18 Agustus 2021 dengan meminta keterangan kepada keluarga. 

"Kami curiga Danu ada tekanan. Kami lagi selidiki juga bang, karena kami baru kan jadi kuasa hukum Danu, banyak yang kami coba telusuri dari ortu dan lainnya, terkait kronologin Danu (memberikan kesaksian melihat dua orang tak dikenal di depan rumah korban)," kata Achmad Taufan.

Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.

Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.

Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik. 

Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network