Oknum guru PNS digelandang di Mapolres Ciamis setelah mencabuli belasan siswa dan siswinya. (Foto: iNews.id/Acep Muslim)

CIAMIS, iNews.id - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ciamis, ditangkap polisi. Penangkapan oknum guru ini terkait kasus pelecehan seksual terhadap belasan siswa di salah satu SMP negeri.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, anggota Satreskrim Polres Ciamis akhirnya menetapkan oknum guru berinisial YN (54), sebagai tersangka. Sebelumnya YB dilaporkan para orang tua korban, karena telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada para siswa dan siswinya.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi termasuk orang tua dan para korban. Hasil pemeriksaan, ada 12 korban pelecehan seksual dan dua di antaranya siswa laki laki.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rata-rata korban bersusia 13 sampai 14 tahun. Alasan tersangka ingin mendekatkan kepada siswa-siswinya. Namun itu alasan tersangka dan kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres, Rabu (26/6/2023).

Pelecehan seksual ini dilakukan YN sejak November 2022 lalu di lingkungan sekolah dengan menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh para korban.

Sementara itu, kondisi para korban ada yang mengalami trauma atas pelecehan oknum guru PNS tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu,  Pasal 6 hurup c, Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network