Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung Asep Saeful Gufron. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews – Keberadaan minimarket di Kota Bandung, Jawa Barat, nyaris ada di berbagai penjuru. Namun faktanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hanya mengeluarkan izin untuk operasional 56 gerai saja.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan, pemkot sudah sejak lama memberlakukan moratorium pendirian minimarket. Namun fakta di lapangan, outlet baru justru terus bermunculan dari sejumlah perusahaan minimarket ternama.

“Sesuai data izin resmi yang diberikan ke pengusaha minimarket. Total ada 56 gerai yang berizin. Kami nggak punya data yang tidak berizin," kata Gufron, di Plaza Balai Kota Jalan Wastukencana, Selasa (7/8/2018).

Dia mengungkapkan, untuk 2018, instansinya telah menyetujui pendirian 37 minimarket yang mengajukan perpanjangan usaha. Sementara, untuk izin usaha baru tidak diberikan mengingat moratorium yang masih berlaku.

"Data 2018 ini ada 37 minimarket baru. Gerai ini bisa saja perpanjangan atau pengajuan lama. Karena saat ini sudah tidak bisa mengajukan izin mengacu dari adanya moratorium," ujarnya.

Menurut Gufron, DPMPTSP sudah berupaya menyisir minimarket tidak berizin atau pun yang izinnya tidak sesuai dengan menggandeng Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain beserta aparat penegak hukum. Hasilnya beberapa minimarket terbuki melanggar perizinan dan telah dilakukan penyegelan.

"Tim gabungan DPMPTSP, Satpol PP, dengan Dinas KUKM, saat ini fokus pelanggaran yang berdampak ke masyarakat luar biasa. Ada beberapa yang dilakukan penyegelan, rata-rata tidak berizin," ucapnya.

Dia mengungkapkan, saat ini DPMPTSP ikut berkonsentrasi mengantisipasi kemunculan minimarket. Namun, dia mengaku tidak bisa bertindak lebih jauh karena ada SKPD lain yang lebih berwenang. "Kami masih berkoordinasi dengan SKPD teknis untuk mengantisipasi banyaknya minimarket tak berizin," kata Gufron.

Dia menjelaskan, untuk memudahkan koordinasi dan pembaharuan data, setiap izin yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP, termasuk minimarket di dalamnya ditembuskan kepasa SKPD lain. Walaupun dilakukan secara manual, namun dia memastikan data tersebut akan langsung disampaikan begitu izin dikeluarkan.

"Setiap izin diterbitkan kami sampaikan sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian tempat usaha berizin dan tidak berizin. Kami juga tembuskan ke dinas teknis lainnya yang saling berhubungan," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network