Bupati Subang Imas Aryumningsih (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Partai Golkat tidak akan mencabut pencalonan Imas Aryumningsih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Subang 2018. Partai berlambang pohon beringin itu tidak akan menarik pencalonan sebelum sebelum berkekuatan hukum penuh.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Subang Ade Obrex Koesnadi menegaskan, pencalonan Imas Aryumningsih dan Kolonel TNI (purn) Sutarno akan terus berjalan. Bahkan, kata dia, Partai Golkar akan melakukan bantuan hukum.

"Tidak akan (ditarik pencalonanya), sampai inkrah (keputusan hukum mengikat)," kata Ade di Subang, Rabu (14/2/2018).

Dia mengatakan, siang ini Partai Golkar Subang akan menggelar rapat terkait penangkapan Imas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai Golkar, kata dia, akan melakukan komunikasi dan koordinasi antara pengurus di provinsi hingga di daerah, termasuk dengan ahli.

"Siang ini kita akan rapat. Hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.


Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) Hermanus Koto mengatakan, ditangkapnya Bupati Subang Imas Aryumningsih yang maju dalam Pilbub 2018 tidak akan menganulir kepesertaannya sebagai calon. Menurutnya, Imas masih bisa mengikuti tahapan Pilbub Subang hingga akhir.

"Silakan saja ikut. Tidak masalah," kata Hermanus saat ditemui di Posko Pemenangan Tubagus (Tb) Hasanuddin-Anton Charliyan, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Rabu (14/2/2018).

Diketahui, Imas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Diduga, bupati Subang itu terjerat kasus suap terkait perizinan di wilayah kerjanya.

"Dari identifikasi awal transaksi diduga terkait dengan kewenangan perizinan. Tim mengamankan sejumlah uang. Mengacu ke KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk penentuan status pihak-pihak yang diamankan tersebut," ujar Febri lewat pesan singkatnya, Rabu (14/2/2018).


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network