BANDUNG, iNews.id – Kuasa hukum Atalia Praratya menegaskan isu perempuan lain dengan inisial AK, LM hingga SM yang ramai beredar di media sosial sama sekali tidak tercantum dalam gugatan cerai kliennya terhadap Ridwan Kamil. Penegasan tersebut disampaikan Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa seusai sidang perceraian Atalia Praratya dengan agenda penyampaian hasil mediasi di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Rabu (31/12/2025).
Dia memastikan, perceraian kliennya Atalia dan Ridwan Kamil murni kesepakatan kedua belah pihak, tanpa campur tangan orang ketiga.
“Nama-nama yang beredar AK, LM, SM, saya pastikan tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran netizen melebihi dugaan isi gugatan kami,” ujar Debi, Rabu (31/12/2025).
Debi menegaskan, gugatan cerai tersebut tidak berkaitan dengan isu perselingkuhan maupun perempuan lain sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurutnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah sepakat mengakhiri rumah tangga mereka secara baik-baik setelah menjalani pisah rumah selama enam bulan. PA Kota Bandung bersama kedua belah pihak telah menyepakati percepatan jadwal persidangan.
Hal tersebut dimungkinkan karena hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan sejak pertengahan Desember.
“Satu bulan estimasi bilamana mediasi berlarut larut. Kenapa bisa cepat, Jumat 17 Desember hasil mediasi sudah keluar. Kedua belah pihak bersepakat. Sehingga hari ini diagendakan disampaikan,” kata Debi.
Dengan demikian, kuasa hukum menegaskan kembali bahwa gugatan cerai Atalia Praratya tidak memiliki keterkaitan dengan inisial AK, LM, maupun SM sebagaimana isu yang beredar, dan proses perceraian sepenuhnya merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
Sementara itu, Atalia Praratya juga membantah isu adanya perempuan lain yang memicu gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil.
“Oh tidak ada (perempuan lain) di dalam gugatan,” ucap Atalia singkat kepada wartawan.
Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu menegaskan keputusan berpisah telah disepakati bersama dengan Ridwan Kamil setelah menjalani rumah tangga selama 29 tahun. Atalia meminta doa agar seluruh proses persidangan berjalan lancar dan cepat hingga putusan majelis hakim.
“Penyampaian dari saksi tinggal proses. Berikutnya, kami menunggu satu bulan. Doakan saja lancar karena semakin cepat, semakin baik,” kata Atalia.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat (berpisah baik-baik) ya. Jadi mohon doanya,” ucapnya lagi.
Dalam sidang kali ini, saksi dari pihak penggugat telah dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Atalia mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan terdekatnya.
“Ada kakak saya sama asisten rumah tangga saya,” ujarnya.
Atalia mengatakan, proses persidangan saat ini telah selesai dan menunggu keputusan majelis hakim PA Kota Bandung. Ibu kandung dari Emmeril Kahn Mumtadz (almarhum) dan Camillia Laetitia Azzzahra itu meminta doa agar persidangan berjalan cepat dan lancar.
"Penyampaian dari saksi tinggal proses. Berikutnya, kami menunggu satu bulan. Doakan saja lancar karena semakin cepat, semakin baik," kata Atalia.
"Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat (berpisah baik-baik) ya. Jadi mohon doanya," ujar alumnus SMAN 5 Bandung itu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait