PANGANDARAN, iNews.id - Petugas Satpol PP Pangandaran dan Bea Cukai menyita puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Razia dilakukan petugas karena rokok ilegal yang merugikan negara itu ternyata marak beredar di Pangandaran.
Dalam razia, petugas Satpol PP dan Bea Cukai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung di Kecamatan Parigi, Pangandaran. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian.
Dari warung-warung itu, petugas menemukan rokok ilegal tanpa cukai. Karena merugikan negara, rokok ilegal itu pun disita.
Bahkan petugas menangkap A, pemilik ratusan bungkus rokok ilegal di Dusun Kemplung, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
"Total 49.480 batang rokok ilegal berhasil disita dari 14 warung di Kabupaten Pangandaran," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pangandaran Rusnandar.
Rusandar menyatakan, dalam razia ini, petugas menangkap tangan pemilik rokok ilegal saat kurir sampai di rumahnya. "Petugas memeriksa kiriman dus berukuran besar tersebut. Ternyata isinya puluhan ribu batang rokok ilegal," ujar Rusnandar.
Pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai ini, tutur Rusnandar, akan terus dilakukan. Sebab berdasarkan pantauan, rokok ilegal marak beredar di Pangandaran. "Ada beberapa pedagang yang membeli rokok ilegal dengan transaksi melalui e-commerce atau toko online," tutur Rusnandar.
Editor : Agus Warsudi
razia rokok ilegal rokok ilegal Gempur Rokok Ilegal batang rokok ilegal rokok ilegal disita pangandaran Kabupaten Pangandaran
Artikel Terkait