TASIKMALAYA, iNews.id - Mantan karyawan inisial R mencuri uang Rp270 juta di Toko Plastik, Jalan Pasar Wetan, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Uang itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
"Kebetulan tersangka ini mantan karyawan jadi tahu penyimpanan uang," kata Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana, Rabu (22/4/2020).
Setiyana mengatakan pelaku beraksi seorang diri dengan cara memanjat pagar rumah dekat toko milik mantan majikannya. Kemudian pelaku masuk ke lantai 3 toko tersebut.
Ketika itu kondisi pemilik toko sedang tidur, sehingga pelaku mengambil uang di meja. Pelaku pun langsung kabur dari toko bekas tempat kerjanya.
Akhirnya pelaku ditangkap di daerah Cipatujah setelah kabur ke beberapa daerah termasuk Karawang. Dari keterangan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya.
"Setelah diperiksa para tersangka dipakai foya-foya di beberapa tempat," kata dia.
Berdasarkan keterangan pelaku, Polsek Cihideung juga menangkap 3 orang tersangka lainnya DA, HE dan DY sebagai penadah hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang hasil curian dan sebuah motor matic.
"Ini permain tunggal tapi uang hasil pencurian dititipkan 3 tersangka lainnya," ucap dia.
Atas perbuatan itu, pelaku R melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan tersangka lainnya, DA, HE dan DY melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait