BANDUNG, iNews.id - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021, berdampak besar terhadap dunia usaha di Kota Bandung, seperti mal dan pusat perbelanjaan. Aturan PPKM darurat mewajibkan mal dan pusat-pusat perbelanjaan tutup mengakibatkan 12.400 pegawai dirumahkan.
Bahkan, berdasarkan catatan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat tidak sedikit yang akhirnya harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Belasan ribu pegawai yang dirumahkan dan di-PHK, itu bekerja sebagai pelayan, petugas keamanan, dan kebersihan.
"Kurang lebih 12.400 pegawai Yang dirumahkan, mulai penjaga toko, petugas keamanan, hingga petugas kebersihan karena mall tutup," kata Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar Satriawan Natsir.
Satriawan menyatakan, selain mengakibatkan ribuan pegawai dirumahkan dan di-PHK, pelaksanaan PPKM Darurat juga menimbulkan kerugian secara materi hingga Rp27,5 miliar per hari.
"Di Kota Bandung terdapat 22 mal. Jika dihitung, kerugian rata-rata mencapai Rp1,2 miliar per hari atau sekitar 27,5 miliar per hari," ujar Satriawan.
Kondisi tersebut diakui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah. Dia mengaku prihatin dengan banyaknya pegawai mal yang dirumahkan akibat pelaksanaan PPKM Darurat.
"Dalam Perwal Nomor 68 Tahun 2021 Pasal 13 memuat aturan bahwa amal di Kota Bandung ditutup. Kami cukup prihatin," kata Kadisdagin Kota Bandung.
Elly menyatakan, meskipun aktivitas mal ditutup, namun toko yang menjual kebutuhan pokok dan kesehatan masih diperbolehkan buka. Resto dan kafe pun tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat hanya melayani pembelian untuk dibawa ke rumah (take away).
Jam operasional toko modern dan ritel di Kota Bandung, ujar Elly, dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.
"Kami menerjunkan 26 tim untuk memantau seluruh pusat perbelanjaan dan mal serta toko modern selama masa PPKM Darurat. Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sektor tersebut," ujar Elly.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha mal di Jawa Barat menyebutkan bakal mengalami kerugian antara Rp27 hingga Rp30 miliar per hari. Kerugian tersebut dialami menyusul kebijakan PPKM Darurat yang mengharuskan mal menutup operasional selama 14 hari.
Sekjen Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar Satriawan Natsir, mengatakan, angka kerugian itu dihitung berdasarkan pendapatan kotor harian pusat perbelanjaan. Di mana pendekatan harian antara Rp1 hingga 2 miliar. Pendapatan itu didapat dari rata rata 250 tenant untuk satu mal atau pusat perbelanjaan.
"Itu dampak secara langsung, belum lagi ada dampak tak langsung lainnya, seperti pelaku usaha atau suplayer barang atau produk ke mal. Karena tidak ada permintaan, mereka bisa jadi berhenti beroperasi," kata Satriawan.
Editor : Agus Warsudi
Ppkm darurat peraturan ppkm darurat kota bandung pusat perbelanjaan karyawan dirumahkan pekerja dirumahkan Pegawai dirumahkan phk phk karyawan korban phk
Artikel Terkait