BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Dengan putusan ini, berarti predator seks anak itu harus menjalani vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang menghebohkan Kota Bandung pada April 2021 lalu itu pun telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA terhadap Kasasi Herry Wirawan itu dibacakan oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.
Tim JPU menilai Herry Wirawan bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Selain itu, Herry juga mengeksploitasi korban secara seksual dan ekonomi.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis hakim PT Bandung yang dipimpin Herri Swantoro lantas memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.
Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro. "Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," kata Swantoro.
Vonis diputuskan dalam sidang terbuka, Senin (4/4/2022). Hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.
Hakim PT Bandung menyatakan, terdapat empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar Herri Swantoro.
Dalam kasus ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jjs Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.
Kemudian, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Atas putusan banding itu, Herry lantas mengajukan kasasi ke MA. Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry dan menetapkan hukuman mati terhadap predator seks anak tersebut.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan santri pemerkosaan santriwati predator seks anak divonis hukuman mati hukuman mati vonis hukuman mati terpidana hukuman mati Herry Wirawan vonis herry wirawan
Artikel Terkait