BANDUNG, iNews.id - Polisi memastikan kematian Lina Zubaedah ibunda dari Rizky Febian, bukan karena tindak pidana. Polisi telah menghentikan penyelidikan dan telah memberikan informasi tersebut kepada pelapor, Rizky Febian.
"Kita sudah sampaikan, kepada pihak keluarga dan Pak Teddy selaku suami kemudian dari pelapor, kita sudah beri tahu (penutupan penyelidikan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Saptono Erlangga, Selasa (4/2/2020).
Penghentian kasus Lina tertuang pada pasal 109 ayat 2 KUHP tentang penghentian penyidikan. Pasal tersebut berbunyi, Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
"Iya sesuai dengan pasal 109 ayat 2 KUHP, bahwa kasus ini bukan peristiwa tindak pidana kemudian penyidik memberhentikan kasus ini," katanya.
Seperti diketahui, Lina mantan istri komedian Sule itu, meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020) lalu. Kematiannya dianggap janggal oleh sang anak Rizky Febian. Alasan Rizky melaporkan kematian ibunya, karena terdapat lebam pada jasad Lina.
Setelah ada laporan, polisi pun lakukan autopsi. Dari hasil autopsi polisi memastikan, tidak ada tanda kekerasan pada tubuh Lina Jubaedah, ibunda Rizky Febian.
Polisi juga tidak mendapati adanya zat beracun pada tubuh Lina. Hasil pemeriksaan dari sampel tubuh Lina, tidak didapati adanya zat beracun.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait