BANDUNG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung memastikan tidak memberi hak asimilasi atau hak bebas bersyarat kepada narapidana korupsi di tengah pandemi Covid-19. Narapidana yang bebas hanya tindak pidana umum (Pidum).
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, di Bandung, Kamis, mengatakan hanya ada lima narapidana yang mendapat hak bebas bersyarat. Namun, kata dia, lima orang itu merupakan narapidana tindak pidana umum.
"Tidak ada (narapidana Tipikor). Asimilasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pidum saja," kata Abdul di Bandung, Kamis (2/4/2020).
Menurut Abdul, saat ini lima narapidana tersebut telah menjalani masa asimilasi di rumahnya masing-masing. Dia mengatakan mereka telah dinilai memenuhi syarat substansif maupun administratif sehingga mendapat persetujuan dari pihak lapas.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memutuskan untuk membebaskan sejumlah narapidana dan anak binaan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan rumah tahanan (Rutan). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.
Hak asimilasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait