SUKABUMI, iNews.id - Manajemen pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi melanggar PPKM Darurat dengan tidak mematuhi karyawan yang WFH. Manajemen pabrik pun harus mendapat sanksi tegas berupa denda atau kurungan.
Selain pabrik garmen, belasan pelaku usaha lainnya dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak karena terbukti melanggar PPKM Darurat.
"Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi, Minggu (11/7/2021).
Menurut Dista Anggara, penindakan pelanggar PKKM darurat setelah petugas gabungan melakukan razia dan menjaring para pelanggar. Mereka yang terjaring langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring.
Adapun sanksinya yang dijatuhkan kepada para pelanggar, seperti denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan.
Penindakan terhadap pengelola pabrik garmen PT Yongjin yang diwakili oleh Park Jon, misalnya, perusahaan ini terbukti melangagr PPKM darurat setelah petugas gabungan bersama tim yustisi melakukan sidak ke lokasi.
Sejak PPKM darurat diberlakukan, 3 Juli lalu, perusahaan garmen tersebut tidak mematuhi aturan, seperti tidak menerapkan karyawan WFH yang masuk kerja sebanyak 25 persen dari kapasitas, minimnya perlengkapan penunjang protokol kesehatan, dan terjadi kerumunan.
Sementara itu, pelaku usaha rumah makan yang melanggar aturan take away, atau larangan menerima konsumen yang ingin makan di tempat tetapi makanan yang dipesan harus dibawa pulang, mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta atau bisa memilih kurungan penjara selama 1 bulan.
"Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Tidak menutup kemungkinan warga yang dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar aturab PPKM darurat, kata Dista, bertambah.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat patuh terhadap aturan sebab tujuannya untuk keselamatan bersama dari penyebaran virus corona.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait