CIANJUR, iNews.id - Sembilan pendaki asal Jakarta dan masuk daftar hitam karena melakukan pendakian ilegal di Gunung Gede-Pangrango, CIanjur, saat penutupan pascagempa. Merka pun disanksi larangan mendaki selama dua tahun.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Agus Deni saat, mengatakan pendakian masih ditutup, namun sembilan orang pendaki asal Jakarta melakukan pendakian secara ilegal.
"Mereka naik tanpa izin dan melanggar prosedur karena sejak gempa magnitudo 5,6 magnitudo melanda Cianjur. Pendakian ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," katanya, Kamis (26/1/2023).
Akibat gempa tersebut, di sejumlah jalur pendakian terjadi retakan termasuk di bibir kawan Gunung Gede, sehingga pendakian ditutup untuk menghindari hal yang tidak diinginkan menimpa pendaki.
Sembilan pendaki yang melanggar aturan pendakian mendapatkan pembinaan langsung dari Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo dan Kepala Bidang PTN Wilayah Cianjur, Diah Ourani. Mereka masuk dalam daftar hitam larangan mendaki selama dua tahun ke Gunung Gede-Pangrango.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi sembilan pendaki asal Jakarta yang dilaporkan hilang kontak setelah dua hari mendaki Gunung Gede-Pangrango, melalui jalur Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Kepala Kantor SAR Bandung, Jumaril saat dihubungi, mengatakan pihaknya mendapat laporan ada sembilan pendaki yang terdiri dari lima perempuan dan empat pendaki asal Jakarta yang hilang kontak sejak melakukan pendakian (Senin, 23/1/2023). Seharusnya mereka mendaki hanya satu hari.
Hingga akhirnya rombongan pendaki asal Jakarta ditemukan, mereka terlambat turun karena seorang di antaranya mengalami kaki terkilir dan dua orang hipotermia, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan turun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait