PARUNG, iNews.id - Sebanyak 56 orang pemandu lagu dan terapis kembali diamankan Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (21/8/2020) malam. Mereka terkena Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar petugas.
Operasi yang melibatkan 45 personel Satpol PP ini digelar di tiga wilayah yang berbeda ini yaitu wilayah Kecamatan Cibinong, Kemang dan Parung. Operasi dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto.
“Temuan besar sejak PSBB berlangsung, mungkin karena libur panjang,” kata Teguh Sugiarto, Sabtu (22/8/2020).
Sebanyak 56 pemandu lagu dan terapis langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor yang selanjutnya akan menjalani Proses Assesment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
“Kita tunggu proses Assesment dari Dinsos. Jika benar ada PSK, kita langsung kirimkan ke Panti Sosial Cibadak Sukabumi,” ucap Teguh Sugiarto.
Operasi ini digelar dengan tujuan menekan Pekat yang semakin merajalela di Kabupaten Bogor sekaligus menegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 52 tahun 2020 tentang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
Satpol PP Kabupaten Bogor akan rutin melakukan operasi penertiban Penyakit Masyarakat, guna menekan jumlah pelanggaran ketertiban umum di Kabupaten Bogor. Selain operasi ini untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 karena banyaknya kerumunan orang yang tidak mementingkan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan malam.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait