Evi Saepul Bachri, kuasa hukum RDI, anak pedangdut Lilis Karlina. (FOTO: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - Evi Saepul Bachri, kuasa hukum menyebut RDI anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena edarkan obat terlarang, sebagai korban sosial dan teknologi. Karena itu, kuasa hukum akan memgupayakan diversi atau penyelesaian perkara anak tidak melalui peradilan.

Diketahui, Polres Purwakarta menyediakan pengacara dari negara bagi RDI. Sebab, RDI yang menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH) terancam hukuman di atas lima tahun penjara pidana.

"Klien kami yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP ini hanyalah korban sosial dan teknologi," kata Evi Saepul Bachri.

Karena itu, ujar Evi Saepul Bachri, kuasa hukum akan memgupayakan diversi atau proses penyelesaian perkara anak dengan tidak melalui peradilan. 

"Jika diversi dikabulkan, RDI dapat dikembalikan kepada orang tua untuk mendapat bimbingan demi masa depan anak tersebut," ujar dia.

Upaya lain yang akan dilakukan, tutur Evi Saepul Bachri,  kuasa hukum juga mengajukan rehabilitasi untuk RDI atas persetujuan orang tua.

"Perilaku RDI di rumah cukup baik. Namun jarang komunikasi dengan orang tuanya Lilis Karlina. Sehari-hari lebih banyak bermain gadget," tutur Evi Saepul Bachri.

Dia tidak menyangkal saat di geledah di rumah RDI, polisi menemukan barang bukti ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.

"Keluarga meminta diperhatikan pula sekolah RDI yang sudah kelas 3 SMP. Sebentar lagi, RDI ujian. Di sekolah dia rajin. Tapi itu tadi, RDI korban sosial dan teknologi," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, proses hukum terhadap RDI (15), anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena mengedarkan obat terlarang, berlanjut. 

Kepada polisi, RDI mengaku menggunakan uang hasil penjualan obat terlarang untuk hura-hura dan membeli sabu.

Sejak Selasa (14/3/2023), RDI ditahan di Lapas Anak Sukamiskin Bandung. RDI akan ditahan 7 hari selama proses pemeriksaan.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kepada penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta, RDI mengaku membeli ribuan butir obat terlarang berbagai jenis, secara online. 

"Kemudian RDI menjual kembali (obat terlarang) dengan cara dikemas ulang. Dari hasil penjualan barang haram, RDI bisa meraup jutaan rupiah setiap hari. Uang hasil penjualan digunakan RDI untuk hura-hura," kata Kapolres Purwakarta.

RDI ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Mulyasari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (11/3/2023). 

Dari rumah RDI, personel Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. "Barang buktinya lumayan banyak ya," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network