BANDUNG, iNews.id - Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, terdakwa kasus dugaan penipuan modus binary option platform Quotex, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat. Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa Doni Salmanan sebagai pelaku utama atau turut serta.
"Posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta? Karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Bahkan masih bebas beroperasi," kata Ikbar Firdaus saat membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).
"Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian?" ujarnya.
Ikbar menuturkan, kliennya itu hanya pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utama.
Editor : Agus Warsudi
Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung Affiliator Binary Option binary option Quotex PN Bale Bandung Kejari Bale Bandung
Artikel Terkait