BANDUNG, iNews.id - Pelaku Rizky Gustam Firdaus (33) yang menculik Keysha terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan orang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban KAA alias Keysha mengunjungi rumah temannya di Jalan Kawaluyaan Indah IV, Kompleks Perumahan Kawaluyaan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Di sana, korban Keysha bersama D temannya, main ke rumah NR dari pukul 13.00 hingga pukul 22.00 WIB pada Minggu (7/5/2023).
Pelaku yang mengetahui korban berada di Kawaluyaan, menyusul korban pada pukul 22.00 WIB. Saat korban hendak pulang, pelaku menghunus pisau dan memaksa korban ikut.
Korban sempat menolak. Namun karena pelaku menghunus pisau, akhirnya korban mau naik motor yang dikendarai teman pelaku berinisial A. Saat motor melaju meninggalkan lokasi kejadian, korban sempat berteriak histeris.
Video rekaman CCTV pun viral setelah beredar luas di media sosial (medsos) pada Senin (8/5/2023) malam. Orang tua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka ke Polsek Buahbatu.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Buahbatu dan Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat melakukan penyelidikan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya saat ekspos di Mapolrestabes Bandung.
Korban KAA alias Keysha, ujar Kombes Pol Budi Sartono, ditemukan di Lapangan Saparua, Kota Bandung pada Senin (8/5/2023) malam.
Sedangkan pelaku Rizky GF ditangkap di Cipaera, Kosambi, Kota Bandung. Di rumah tersangka, polisi menemukan sisa sabu bekas pakai.
"Teman pelaku, berinisial A yang mengendarai motor masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolrestabes Bandung, selama diculik, korban KAA dibawa oleh pelaku ke Apartemen Gateway, Jalan A Yani, Cicadas, Kota Bandung.
Di apartemen ini, korban Keysha, warga Baleendah, Kabupaten Bandung, disekap dan disetubuhi oleh tersangka Rizky. Pelaku Rizky GF, warga Jalan Cintaasih, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, mengancam menggunakan pisau sehingga korban ketakutan.
"Di Apartemen Gateway Cicadas, korban disetubuhi. Korban tidur di Apartemen Gateway yang sudah disewa pelaku," tutur Kapolrestabes Bandung.
Pada Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban pergi bersama tersangka RG ke Laswi. Lalu, menuju Jalan Lodaya untuk nongkrong di taman.
"Selanjutnya korban dibawa RG dan diturunkan di Saparua. Sementara RG sembunyi di Jalan Cipaera Kosambi, Kota Bandung," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini, sepasang sepatu warna hitam list putih merek NIKE yang dipakai pelaku, jaket hitam yang dipakai pelaku, dan sweater warna hitam bercorak bunga, helm merek JPN warna hitam, motor Honda Vario nopol D 5422 ACL, sisa narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik kecil.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung kasus penculikan korban penculikan penculikan pelaku penculikan
Artikel Terkait