BANDUNG, iNews.id - Perempuan berinisial AYK (47) yang jasadnya ditemukan di semak-semak Bukit Japura, Kampung Cibiru, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, ternyata dibunuh pacarnya HS (35). Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas Satreskrim Polresta Bandung, berikut kronologi pembunuhan korban AYK oleh tersangka HS tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif pembunuhan karena tersangka HS kesal kepada korban AYK yang menolak diajak menikah. Korban AYK menolak tersangka HS dengan alasan anaknya belum bisa menerima ayah baru.
"Tersangka mengajak nikah si korban. Korban tidak mau dengan alasan anaknya belum bisa menerima ayah baru," kata Kapolres Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (10/10/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowomenyatakan, setelah ditolak nikah, tersangka HS marah dan kesal. Dia merencanakan pembunuhan kepada korban dan melakukan persiapan dua hari sebelum mengeksekusi.
Pada 21 September 2023, korban AYK dibawa ke tengah hutan untuk diajak bersetubuh. Pelaku memukul wajah korban beberapa kali hingga tewas.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Pelaku HS juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan karena tersangka mengambil handphone dan uang korban setelah membunuh," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Pelaku meninggalkan jasad korban begitu saja di semak belukar Bukit Japura, Kampung Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Setelah 10 hari berlalu, tepatnya 5 Oktober 2023, jasad korban ditemukan warga mayat perempuan pada pada Kamis (5/10/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cicalengka berhasil mendapatkan identitas jasad korban perempuan berinisial AYK (47) itu. Kemudian, polisi menyelidiki kasus tersebut.
"Petugas Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi kemudian mendapat identitas korban dan dilakukan penelusuran, penyelidikan," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada 8 Oktober 2023, tersangka HS berhasil ditangkap di rumahnya di Cicalengka. Tersangka merupakan kekasih korban.
"Pada 8 Oktober 2023, kami menangkap tersangka HS. Setelah tersangka diamankan, kami bisa mengetahui motif pembunuhn ini," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolresta Bandung, korban dibunuh pada 21 September 2023. Karena itu, saat ditemukan warga, kondisi jasad korban telah membusuk karena berada di semak selama 10 hari dan wajah korban tidak dapat dikenali.
"Tersangka HS ini merupakan kekasih korban. Tersangka berusia 32 tahun, sedangkan korban 47 tahun ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan," tutur Kapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Fakta pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan kabupaten bandung
Artikel Terkait