Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan M Stefanus Edityalay oleh tersangka RN alias Ujang, sopir pribadinya. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - M Stefanus Edityalay, pengusaha jasa transportasi, warga Kota Bandung, dibunuh oleh sopir pribadinya, RN alias Ujang (43). Berikut kronologi kejadian pembunuhan itu hingga jasad korban Stefanus dibuang ke Jalan Cilayu, Kampung Mekarpamili RT 04/02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kronologi pembunuhan ini bermula saat pelaku RN alias Ujang sakit hati seusai dimarahi korban Stafanus lantaran menagih gajinya selama 1,5 bulan yang belum dibayarkan. Total nilai gaji yang ditagih pelaku sebesar Rp4,5 juta. 

"Pelaku malah dimarahi dan diancam akan ditembak oleh korban saat menagih gaji yang belum dibayarkan. Hingga akhirnya dia (pelaku RN) melempar palu ke wajah korban dan memukuli kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (22/8/2022). 

Akibat pukulan di kepala, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, korban Stafanus tak sadarkan diri. Pelaku lantas menjerat leher korban pengusaha transportasi asal Kota Bandung itu dijerat RN dengan kabel listrik.

Tersangka RN alias Ujang butuh waktu kurang lebih 4 menit untuk memastikan M Stefanus Edityalay tewas. "Untuk memastikan korban tewas, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel selama empat menit," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Seusai menjerat leher majikannya tersebut, tutur Kapolres Garut, RN yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi, membungkus jenazah korban dengan plastik, taplak meja, dan bed cover cokelat. 

Jenazah kemudian dimasukan ke dalam mobil korban jenis Mitsubishi Pajero putih bernopol D 1887 AFL. "Selain jenazah korban, pelaku membawa sejumlah benda milik korban seperti jam tangan, TV, HP ke mobil itu. Mengarah ke Garut untuk membuang jenazah," tutur Kapolres Garut. 

AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ini di rumah korban Stefanus, Jalan Saturnus Utara VII No 01 RT 02 RW 11, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. 

RN sendiri ditangkap pada Minggu (21/8/2022) di kontrakannya, kawasan Cibiru, Kota Bandung. Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, identitas pelaku berhasil terungkap berdasarkan keterangan isteri korban dan sejumlah saksi lainnya.

"Sebetulnya tidak ada saksi yang melihat aksi pembunuhan itu sebab korban tinggal di rumah sendiri. Sementara istrinya tinggal di tempat lain. Namun berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini mengarah kepada pelaku hingga kami berhasil menangkapnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga seperti vacum cleaner, kursi, tempat sampah, ember, dan lainnya. 

Akibat perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya, jenazah M Stefanus Edityalay ditemukan tertelungkup di pinggir jalan raya Kampung Mekarpamili RT 04/02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Sabtu (20/8/2022) lalu. Jenazahnya ditemukan berlumuran darah dengan leher dan kaki diikat kabel listrik.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network