BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi penangkapan pria berinisial SDS (31), terduga pelaku dalam kasus penemuan mayat perempuan terbungkus kardus di Jalan Terusan Suryani, Babakan Ciparay, Kota Bandung. SDS ditangkap kurang dari enam jam setelah jasad Siti Maimunah (41) ditemukan.
Penangkapan berlangsung di wilayah Cikupa, Serang, Banten, saat SDS diduga sedang dalam perjalanan menuju Palembang. Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan sejumlah petunjuk dari lokasi penemuan jasad dan keterangan para saksi.
Berawal dari Penemuan Mayat dalam Kardus
Kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan keberadaan kardus mencurigakan melalui layanan 110. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah kardus dibuka, tim Inafis Satreskrim menemukan mayat perempuan di dalamnya. Korban selanjutnya diidentifikasi bernama Siti Maimunah (41), asal Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung.
Polisi kemudian menelusuri tempat kos korban dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petunjuk yang diperoleh mengarah kepada SDS.
Polisi Buru SDS hingga ke Banten
Berbekal keterangan saksi dan hasil penelusuran, polisi langsung memburu SDS. Kurang dari enam jam setelah penemuan jasad, keberadaan SDS berhasil dilacak hingga wilayah Cikupa, Serang, Banten.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait