CIAMIS, iNews.id - Pelaku yang menyayat leher NA, siswi SMK di Kabupaten Ciamis, ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam seusai kejadian. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif pertugas Satreskrim Polres Ciamis.
Sedangkan korban NA masih dalam perawatan intensif di Klinik Purwasehat Rancah. Korban masih terbaring lemah.
"Pelaku perempuan berinisial NKD, usia 19 tahun, asal Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Dia ditangkap saat berobat di klinik yang sama (Klinik Purwasehat Rancah) karena mengeluh sakit maag," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/6/2023).
Kronologi kejadian bermula saat korban NA berangkat sekolah dengan mengendarai motor, Senin (19/6/2023) pagi. Dalam perjalanan, korban dibuntuti pelaku yang juga mengendarai motor.
Tiba di lokasi kejadian, jalan raya Dusun Harjamukti, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pelaku menghentikan NA. Kemudian, pelaku menaiki jok motor korban dari arah belakang 3 kali menyayat leher korban.
Setelah melakukan aksi kejinya, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro, pelaku NKD melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NKD nekat dan tega menggorok leher korban karena terbakar api cemburu. Korban NR diduga dekat dengan kekasih pelaku NKD.
"Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ciamis beberapa jam stelah kejadian di Klinik Purwasehat Rancah saat berobat di klinik yang sama dengan korban karena penyakit maag pada Senin (19/6/2023) sore," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis tidak menghadirkan pelaku NKD dengan alasan sedang menjalani perawat medis. "Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sebilah pisau yang diduganakan NKD untuk menganiaya korban, pakaian korban, dan satu unit motor," tutur Kapolres Ciamis.
Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, pelaku NKD dijerat Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka NKD terancam hukuman 5 tahun penjara," ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Sementara itu, kondisi korban kini mulai membaik. NA mengalami luka sayatan di leher sepanjang 20 sentimeter (cm) dengan kedalaman 5 cm dan mendapatkan 15 jahitan.
Yayah Kurniati, ibu korban mengatakan, meminta aparat kepolisian menjerat pelaku dengan hukum berat. Yayah menilai perbuatan pelaku NKD sangat keji dan sudah direncanakan.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung polres ciamis Kapolres Ciamis aksi penganiayaan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan penganiayaan berat
Artikel Terkait