Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - AR, bocah 12 tahun, melakukan pembunuhan sadis terhadap temannya sendiri Agum Gumelar (13). AR merencanakan pembunuhan lantaran wajahnya 3 kali terkena smash bola voli.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Garut, AR merencanakan pembunuhan terhadap korban untuk membalas dendam terhadap korban Agum dengan menyiapkan pisau cutter. 

AR merupakan pelaku tunggal dalam pembunuhan terhadap Agum Gumelar (13), remaja asal Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang jenazahnya ditemukan membusuk di tepi Sungai Cimanuk pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Korban Agum adalah salah satu teman yang bermain voli bersama korban. AR melakukan aksi kejinya karena didorong rasa sakit hati, akibat wajahnya beberapa kali terkena bola saat korban melakukan pukulan smash. 

Tersangka AR mengajak korban mandi di Sungai Cimanuk, setelah sebelumnya mempersiapkan pisau cutter. Perbuatannya menghabisi nyawa korban dimulai ketika dia mencoba menyelamatkan Agum Gumelar dari air seusai terpeleset. 

Saat berpura-pura menolong, AR menyayatkan cutter ke leher korban sebanyak tiga kali dan ke telapak tangan korban dua kali. Agum Gumelar pun hanyut ke Sungai Cimanuk akibat disayat oleh pelaku. 

Tidak ada saksi mata ketika peristiwa pembunuhan itu terjadi. Pelaku yang telah puas melancarkan aksinya ini kembali pulang ke rumahnya seolah tidak terjadi apa-apa. 

Sejak saat itu keluarga korban cemas karena Agum tidak kunjung pulang selepas meminta izin untuk bermain voli. Mereka kemudian melaporkan hilangnya korban ke aparat Polsek Leuwigoong, dan menyebarkan informasi mengenai remaja ini melalui media sosial Instagram. 

Dari informasi yang diperoleh dari akun Instagram @infoleuwigoong, sehari-hari korban memiliki nama panggilan Jagan. Saat mengabarkan korban hilang, akun media sosial ini menyebut Agum Gumelar bersekolah di MTS Al Yusufiyah Leuwigoong, Garut. 

Jenazah Agum Gumelar pun ditemukan beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan itu. Kondisi jenazah ditemukan membusuk di tepi Sungai Cimanuk kawasan Kampung Babakan Serang, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk.

Diberitakan sebelumnya, AR dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. "Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, dan atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (6/11/2023). 

Ancaman hukuman ini, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. 

Meski begitu, polisi akan menyesuaikan perlakuan hukum terhadap AR. Pasal dan ancaman hukuman yang diterapkan sama seperti terhadap pelaku dewasa, namun dalam pelaksanaan dan penetapannya mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pasalnya sama, tetap sesuai dengan KUHP dan UU Perlindungan Anak, namun perlakuan tindak pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum telah diatur dalam undang-undang, sehingga kita melaksanakan seperti aturan yang ada," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha. 

Dalam kasus ini, tutur Kapolres Garut, polisi telah berkoordinasi dengan Bapas Garut. Selanjutnya AR akan diserahkan ke LPKS Banjar. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini telah disita untuk kepentingan penyelidikan. 

Beberapa barang bukti yang diamankan adalah celana korban, kaos hitam, hingga pisau cutter dengan panjang kurang lebih 10 cm.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network