BANDUNG, iNews.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal larangan keluarga kepala daerah menjadi anggota DPRD. Menurut Wagub, larangan itu perlu ada batasan jelas terkait keluarga yang dimaksud.
Uu Ruzhanul Ulum memahami usulan KPK tersebut bertujuan demi kebaikan bersama. Karena itu Wagub menerima dan menyambut baik usulan tersebut.
Namun, kata Uu, setiap warga negara berhak menempati jabatan politik, termasuk keluarga seorang kepala daerah. "Sah-sah saja sebenarnya keluarga kepala daerah menjadi anggota DPRD karena setiap warga negara memiliki hak berpolitik. Namun, jika usulan tersebut demi kemaslahatan, saya kira, saya menerima dan menyambut baik," kata Uu melalui sambungan telepon seluler, Rabu (25/11/2020).
Selain itu, ujar Wagub, usulan tersebut juga berguna untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat di luar kerabat kepala daerah untuk mendapatkan jabatan politik di pemerintahan. "Usulan tersebut dapat menghadirkan keadilan kepada masyarakat untuk berkiprah di dunia politik," ujar dia.
Meski begitu, jika usulan tersebut bakal diterapkan, tutur Wagub, perlu ada batasan jelas terkait keluarga yang dimaksud. Uu mencontohkan aturan terkait batasan anggota keluarga yang dapat dinikahi dalam ajaran Islam.
"Kalau dalam Islam, kan ada batasan anggota keluarga yang dapat dinikahi. Nah, saya kira, usulan tersebut juga perlu disertai batasan jelas. Masa keluarga jauh juga dilarang (menjadi anggota DPRD)," tutur Wagub.
Apalagi, kata Uu, dalam dunia politik, keluarga merupakan salah satu jaringan yang dapat diberdayakan sebagai sumber kekuatan guna meraih dukungan masyarakat.
"Untuk mendapatkan dukungan besar kan tidak bisa sekonyong-konyong. Harus ada jaringan. Mulai jaringan kepartaian, teman sekolah, termasuk keluarga," kata Uu.
Disinggung apakah dirinya memiliki kerabat yang duduk sebagai anggota DPRD, Uu mengaku, adiknya kini duduk di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. "Ada, adik saya anggota DPRD di (Kabupaten) Tasikmalaya. Tapi, kalau dia mah masih belajar, belum mumpuni dalam politik," ujarnya.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti sejumlah kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat struktural pemerintahannya atau DPRD setempat.
Menurut Alex, perlu ada aturan yang melarang kepala daerah memiliki hubungan keluarga dengan pejabat struktural di pemerintahannya dan DPRD setempat.
Hal itu dikatakan Alex menyusul OTT KPK terhadap eks Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar beserta istrinya Encek UR Firgansih yang diketahui menjabat Ketua DPRD Kutim.
Editor : Agus Warsudi
anggota dprd anggota dprd dan keluarga Anggota dprd kota komisi pemberantasan korupsi jawa barat wagub jabar Wagub Jabar Uu Ruzhanul
Artikel Terkait