JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap ekspor benih lobster. Namun KPK tak menahan IRW yang akrab disapa Teh Iis, istri Edhy Prabowo.
Padahal, Teh Iis sempat diamankan bersama suami dan 15 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari.
Teh Iis yang merupakan kader Partai Gerindra Jawa Barat dan warga asli Tagog Apu, Padaralang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, IRW dibebaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK belum menemukan alat bukti cukup untuk menjeratnya. Sejauh ini, baru tujuh orang, termasuk Edhy Prabowo yang ditetapkan tersangka.
"Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru tujuh orang yang kami sebutkan tadi, memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti," kata Nawawi, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Dia mengemukakan, tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan ada tersangka lain dalam kasus suap ekspor benih lobster ini. "Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya atau pada tahapan-tahapan selanjutnya (ada tersangka baru). Bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu (tujuh tersangka). Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," ujarnya.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau suap ekspor benih lobster. Mereka adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, dan AM sebagai penerima suap, serta SJT sebagai pemberi suap.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi tersangka korupsi partai gerindra dugaan korupsi edhy prabowo menteri kkp dpd gerindra gerindra jabar iis edhy prabowo
Artikel Terkait