JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintahan Kota Bandung, Dadang Suganda (DS). Perpanjangan penahanan tersebut mulai 20 Juli hingga 28 Agustus 2020.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS (Dadang Suganda) terhitung mulai hari ini 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/7/2020).
Ali menjelaskan alasan perpanjangan penahanan itu karena penyidik KPK masih perlu memeriksa beberapa saksi. Selain itu, penyidik juga memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4," ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), dan dua mangan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DS).
Sejalan dengan proses penyidikan, KPK mengendus ada banyak pihak yang kecipratan uang panas proyek pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013. KPK telah menghimbau pihak-pihak yang turut menerima dana panas proyek ini agar kooperatif dan mengembalikan uang itu ke negara.
Saat ini, KPK sedang fokus menelusuri aliran uang korupsi proyek pengadaan lahan untuk RTH Bandung yang diduga mengalir ke sejumlah pihak. Terlebih, setelah adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditemukan kerugian negara cukup besar.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait