Foto/Ilustrasi/SINDOnews

BANDUNG, iNews.id - Tindak kekerasan yang dilakukan pria dewasa terhadap anak kecil di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tak hanya dikecam oleh warganet, tetapi juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai kekerasan semacam itu sangat membahayakan keselamatan fisik dan kejiwaan anak.

"Pertama, KPAI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan seorang pria dewasa terhadap seorang anak dengan tendangan. Kekerasan semacam itu sangat membahayakan keselamatan fisik maupun kejiwaan seorang anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada iNews.id, Sabtu (7/11/2020).

Kedua, ujar Retno, KPAI menyayangkan penyelesaian damai yang dilakukan pihak orangtua korban karena pelaku masih keluarga. "Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan tidak ada efek jera pada pelaku kekerasan terhadap anak," ujar dia.

Retno menuturkan, ketiga, video ini menyebar cepat di berbagai grup wa dan media social, untuk itu KPAI meminta agar netizen berhenti menyebarkan video kekerasan semacam itu.

Hapus dan jangan bagikan ke medsos kalau menerima kiriman video kekerasan terhadap anak. Akan lebih baik tanyakan ke pihak berwenang dan ubungi crisis center terdekat, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang merupakan lembaga layanan pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kepolisian atau dapat juga ke pengaduan KPAI di nomor 0821-3677-2273.

Tanya ke pihak-pihak yang berwenang, apa yang harus dilakukan di situasi tersebut. Sebaiknya masing-masing dari kita mengetahui kontak informasi crisis center terdekat.

KPAI mengingatkan bahwa dengan menyebarkan video kekerasan, maka alih-alih membantu si anak, orang-orang dewasa yang merekam dan menyebarkan video dengan menunjukkan anak itu, malah jelas-jelas melanggar hak anak atas privasi sebagaimana tersirat di dalam UUD 1945.

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," tutur Retno.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video berdurasi sekitar 30 detik beredar dan viral setelah diunggah oleh akun Bandung on Instagram ke media sosial Instagram. Dalam rekaman itu, seorang pria dewasa menendang bocah perempuan yang diperkirakan berusia di bawah lima tahun (Balita).

Dalam rekaman, terlihat waktu peristiwa itu terjadi di sebuah toko Jalan Galumpit, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada 23 Oktober 2020 sekitar pukul 22.02 WIB.

Kejadian itu bermula saat seorang perempuan mengasuh dua bocah yang berusia di bawah lima tahun (balita). Korban terlihat membuka lemari pendingin dan menyenggol tubuh bayi tersebut.

Melihat kejadian itu, seorang pria dewasa yang mengenakan kaus abu berlenggan biru bereaksi negatif. Pria dewasa itu kemudian melayangkan tendangan dan mengenai bagian bawah pinggang bocah perempuan yang diperkirakan berusia sekitar kurang dari lima tahun tersebut.

Akibat tendangan itu, bocah perempuan tersebut terjengkang. Namun korban tak menangis dan langsung berdiri. Sedangkan setelah menendang korban, pelaku tak menunjukkan penyesalan apalagi rasa bersalah. Dia melayani pembeli.

Kabar beredar, pelaku penendang bocah tersebut disebut-sebut paman korban. Terkait kasus, keluarga dikabarkan telah berdamai diselesaikan oleh ketua rukun warga (RW) setempat.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network