Ilustrasi korupsi. (foto: Istimewa)

CIREBON, iNews.id - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terbukti korupsi anggaran dana desa hingga seratusan juta rupiah. Kasus itu terungkap setelah adanya audit dari inspektorat. Pelaku pun kini dijebloskan ke sel tahanan Polresta Cirebon.

Identitas pelaku yakni Sumarno, mantan kades di Desa Slendra, Kecamatan Gegesik. Dia diamankan Polresta Cirebon atas dugaan korupsi anggaran.

Modus operandi yang dilakukannya yakni dengan cara menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 melalui program yang tidak terlaksana. Tetapi dalam laporan yang dibuat tersangka, seolah dana sudah terserap. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatannya sebesar Rp129.386.938.

Kasus ini terungkap berdasarkan temuan inspektorat saat pemeriksaan keuangan Apbdes tahun 2016-2017. Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp67 juta serta dokumen dokumen laporan keuangan desa.

"Uang negara dari hasil penyelewengan yang dilakukan tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (7/10/2020).

Atas dasar perbuatannya, tersangka terancam minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pemberkasan kasus tindak pidana korupsi ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga siap disidangkan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network