Kepala sekolah dan guru SMK Cantigi yang ditangkap Kejari Indramayu. (Foto: iNews/Toiskandar)

INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menangkap satu orang kepala sekolah dan dua orang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indramayu. Keduanya ditahan lantaran diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  

Tersangka SI, kepala SMK Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap bersama dua orang guru dari, MN dan ES. Ketiganya digelandang pihak Kejari Indramayu ke lembaga pemasyarakatan setempat, Sabtu (9/12/2017) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Abdillah mengatakan, terkait penyalahgunaan dana BOS, pihaknya mengamankan tiga orang oknum pejabat sekolah dari SMK Cantigi. “Masing-masing kepala sekolah dan dua orang guru. Dua guru yang kita amankan adalah bendahara sekolah,” ujar Abdillah.  

Ketiga orang oknum pejabat sekolah ini diduga telah melakukan penyalahgunaan, dana BOS pada 2014 silam. Adapun total anggaran BOS yang gelontorkan bagi sekolah itu lebih dari Rp422 juta.  Dari jumlah tersebut, sekitar Rp296 juta diduga disalahgunakan oleh ketiganya. “Ini sesuai dengan audit yang kami terima,” ucapnya.

Kasus tersebut, hingga saat ini masih dalam penyidikan pihak Kejari indramayu. Dari audit yang dilakukan oleh Kejari Indramayu ketiganya diduga telah menyalah gunakan anggaran dana BOS. Petugas Kejari menemukan bukti bahwa dana sebesar Rp296 juta tersebut tidak digunakan sesuai peruntukanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dititipkan sementara di Lapas Indramayu. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Abdillah.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network