Tersangka kasus suap, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani dijebloskan ke Rutan Cabang KPK. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (banprov) pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu, segera menjalani persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Penyerahan berkas perkara korupsi Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu dilimpahkan tim JPU KPK itu dilakukan jaksa KPK Feby Dwiyosopandi ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (24/8/2021).

"Berkasnya (perkara korupsi Banprov Jabar) baru masuk atas nama (tersangka) Ade Barkah dan Siti Aisyah. Diserahkan oleh tim JPU KPK tadi pagi," kata Panmud Pengadilan Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah. 

Yuniar menyatakan, berkas perkara Ade Barkah dan Siti Aisyah kini sudah diberikan nomor register. Untuk Ade Barkah nomor perkaranya 58 dan Siti Aisyah dengan nomor perkara 59. 

Setelah diregister, ujar Yuniar, berkas perkara akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk menentukan penunjukan majelis dan panitera yang akan menangani perkara tersebut. 

"Jika sesuai aturan, pekan depan persidangan sudah dimulai. Majelis dan paniteranya kemungkinan nanti sore atau besok sudah ada," ujar Yuniar Rohmatullah. 

Diketahui, KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar. 

Uang itu diperoleh Ade Barkah dan Siti Aisyah setelah memuluskan pencairan dana banprov untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu. Belakangan, banprov itu bermasalah hingga meneyeret mantan Bupati Indramayu Supendi.

Ade Barkah dan Siti Aisyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network