Dua mantan pejabat DPRD Purwakarta tersangka korupsi APBD tahun 2016 sebesar Rp2,4 miliar digiring ke mobil tahanan Kejari Purwakarta, Jabar, Senin (12/11/2018). (Foto: iNews/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id – Dua mantan pejabat DPRD Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin sore (12/11/2018). Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 sebesar Rp2,4 miliar.

Kedua mantan pejabat DPRD Purwakarta itu, yakni mantan sekretaris dewan (sekwan) Muhamad Rivai (MR) yang saat ini sudah pensiun dan mantan kasubag keuangan, Hasan Umar Sumardi (HUS), yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Keduanya yang sudah ditetapkan tersangka sejak Februari 2018 ditahan Kejari Purwakarta setelah menjalani pemeriksaan tahap dua.

Muhamad Rivai dan Hasan Umar Sumardi langsung digiring sejumlah pegawai Kejari Purwakarta menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman Kantor Kejari Purwakarta. Selanjutnya keduanya dibawa ke Rutan tipikor Kebun Waru Bandung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Syahpuan, dalam kasus ini, kasus dugaan korupsi kedua mantan pejabat ini terjadi tahun 2016 lalu saat keduanya menjadi pejabat di lingkungan DPRD Purwakarta. Muhamad Rivai menjabat sebagai sekwan dan selaku pengguna anggaran (PA) sedangkan Hasan Umar Sumardi yang menjabat sebagai kasubag keuangan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Intinya dalam kasus ini, kerugian total dari hasil audit Rp2,4 miliar. Mereka berdua ini yang bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran dengan membuat anggaran surat perintah peralananan dinas (SPPD) fiktif dan anggaran bimbingan teknik (bimtek),” kata Syahpuan.

Sebelum ditahan, Muhamad Rizai dan Hasan Umar Sumardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada 12 Februari 2018 lalu. Dalam kasus ini, pihak Kejari Purwakarta juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Purwakarta, namun belum ada satu pun yang jadi tersangka.

“Soal ada tidaknya tersangka baru, nanti tergantung fakta di persidangan, nanti mereka bicara apa,” kata Syahpuan.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network