SUKABUMI, iNews.id - Korban curanmor di Sukabumi, Aziz curhat mengenai penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh Unit Reskrim Polsek Cikole di media sosial. Melalui akun Aziz Al Fikri, Aziz merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus curanmor yang dialaminya.
Dalam unggahannya, Aziz menceritakan kronologi pencurian motor terjadi pada Kamis, 8 Desember 2022 di Desa Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV dan dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Cikole.
Pada saat dirinya dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut pada Jumat (9/12/2022), Aziz merasa ada kejanggalan atas penanganan kasus curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Cikole.
“Pertama, pelaku yang berjumlah dua orang akan tetapi salah satunya dilepaskan dengan alasan masih di bawah umur dan ribet prosesnya. Padahal mau di bawah umur ataupun tidak apabila melakukan kesalahan harus tetap diproses karena itu sudah menjadi tugas kepolisian,” tulis Aziz dalam postingannya, Sabtu (10/12/2022).
Kemudian, Aziz juga mempertanyakan soal keberadaan motornya yang disebut sudah dijual terduga pelaku. Padahal menurutnya jarak waktu pencurian hingga penangkapan kurang dari 24 jam.
“Seharusnya pihak polisi bisa mendeteksi unit motor ini dikemanakan oleh pelaku. Mohon kepada semuanya terkhusus Kapolres Sukabumi Kota dan Divisi Humas Polri untuk menindaklanjuti kasus ini karena kami butuh kepastian,” katanya.
Menanggapi itu, Kanit Reskrim Polsek Cikole, Ipda Gungun Gunawan mengatakan, penanganan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan Aziz telah dilaksanakan secara profesional.
“Setelah kita menerima laporan, pada pukul 20:00 WIB kita langsung melakukan penangkapan ke pelaku berinisial I (42). Karena pelaku saat itu terekam oleh CCTV dan pelaku adalah residivis, pernah ditahan di Polsek Cikole dalam kasus yang sama pada tahun 2020. Kita tahu rumahnya,” ujarnya.
Saat proses penangkapan terduga pelaku di wilayah Batu Karut Sukaraja, lanjut Gungun, sempat terjadi perlawanan dan saat digeledah di rumahnya tidak ditemukan motor milik korban. Dari keterangan pelaku sepeda motor korban langsung dijual di wilayah Cugenang, Cianjur kepada penadah berinisial Abah, namun pelaku tidak mengetahui rumahnya.
“Memang betul pada saat itu pelaku membawa anaknya. Pada saat itu pelaku memberikan alasan kepada anaknya bahwa hanya sekedar jalan-jalan. Anaknya tidak mengetahui kalau bapaknya mau melakukan pencurian. Pelaku mengaku meminta anaknya mengantarkannya ke rumah teman,” kata Gungun.
Gungun menduga, korban tidak puas karena sepeda motor miliknya belum ditemukan. Akan tetapi pihak kepolisian menegaskan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang dijual pelaku.
“Sampai saat ini masih berusaha mencari mudah-mudahan dalam waktu dekat kita temukan. Untuk pasal, kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar Gungun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait