Foto/Ilustrasi

BANDUNG, iNews.id - Kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan untuk restrukturisasi kredit bagi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Restrukturisasi kredit disetujui sebab koperasi besar yang berkantor di Bogor, Jawa Barat ini terancam bangkrut alias pailit.

Salah seorang yang ditunjuk menjadi pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Arin Tjahjadi Muljana mengatakan, setelah melalui proses panjang, akhirnya kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Keputusan itu diambil setelah melalui proses voting.

"Pada voting itu, kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan koperasi, diwakili oleh dua debitur. Keduanya mewakili kondisi debitur yang mengalami gagal bayar atas pinjaman mereka," kata Arin, Kamis (29/10/2020).

Menurut dia, hasil voting dengan keputusan menyetujui proposal perdamaian menandakan adanya win win solution bagi kedua belah pihak, baik debitur maupun kreditur. Di mana kreditur mendapatkan haknya, dan debitur tetap bisa melaksanakan kewajibannya.

Untuk diketahui, koperasi yang berada di Bogor ini termasuk koperasi besar di Indonesia. Memiliki anggota lebih dari 70.000 orang. Sementara nilai kredit yang memungkinkan bakal direstrukturisasi melebihi Rp8,4 triliun.

Tanpa proposal perdamaian, koperasi ini terancam mengalami pailit. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama ini memiliki 54.205 kreditor. Sebanyak 53.350 orang kreditor hadir pada voting tersebut atau equivalen dengan 95,21% suara setuju.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network