Para tersangka pemakai, penyalur dan bandar narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung. Dua di antaranya yakni PNS Disparbud Bandung dan satu pegawai honorer Satpol PP Kota Bandung. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai honorer di Kota Bandung, ditangkap polisi lantaran ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bersama keduanya, polisi juga menahan dua tersangka lain yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan asisten pelatih bulutangkis.

Penangkapan para tersangka berawal dari ditangkapnya YG, seorang pegawai honorer di Satpol PP Kota Bandung, 7 Juni 2018 lalu. Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tersangka. Namun, saat menjalani pemeriksaan urine, YG diketahui positif menggunakan sabu.

Kepada petugas, YG mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang oknum PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung berinisial ID. “Saya mengonsumsi sabu untuk stamina. Tahunya dari orang-orang. Saya belum lama ini mencoba sabu, dapatnya dari teman-teman,” kata YG.  

Petugas kemudian mengejar ID untuk pengembangan kasus. Saat ditemukan, ID tertangkap tangan sedang berpesta sabu dengan MY yang merupakan karyawan swasta. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan dua paket sabu, delapan butir ekstasi dan alat isap sabu.

Saat diperiksa, ID dan MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RS yang merupakan asisten pelatih di pengurus daerah Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Barat.

“Yang menarik dari kasus ini adalah para tersangka yang ditangkap merupakan satu rangkaian, dari pengguna, penyuplai dan pengedar narkoba. YG sebagai pemakai yang merupakan pegawai honorer Satpol PP Kota Bandung, ID merupakan ASN (Aparat Sipil Negara) di Disparbud Kota Bandung, dan MY karyawan swasta, keduanya merupakan penyuplai barang, dan yang terakhir, RS yang merupakan asisten pelatih PBSI Jabar sebagai bandar,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, Senin (11/6/2018).

Kini para tersangka masih diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network