BANDUNG, iNews.id - Penilaian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas tuntutan hukuman mati terhadap pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan, bertentangan dengan prisip Haka Azasi Manusia (HAM). Namun, penilaian Komnas HAM itu banyak menuai sorotan karena dituding hanya menilai dari pelaku bukan dari sisi korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana melalui Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil enggan berkomentar banyak.
Dodi menegaskan, pihaknya akan fokus menyelesaikan perkara tersebut dan menegakkan proses hukum yang memang menjadi ranah kejaksaan.
"Kita fokus saja kepada penyelesaian perkara ini dan melakukan penegakan hukum karena itu tugas kita sebagai penegak hukum. Kita fokus ke situ saja. Kami tidak mengomentari hal-hal di luar itu," kata Dodi, Jumat (14/1/2022).
Selain menegakkan proses hukum, lanjut Dodi, pihaknya juga akan fokus memberikan masa depan yang lebih baik kepada para korban perbuatan biadab Herry, termasuk anak-anaknya yang dilahirkan.
"Kita fokus juga bagaimana memberikan masa depan yang lebih baik kepada korban dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkara ini. Kita fokus memberikan perlindungan kepada para korban dan memberikan masa depan yang lebih baik untuk mereka," ujarnya lagi.
Diketahui, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyatakan, tidak setuju dengan hukuman mati terhadap Herry. Menurutnya, seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry, pihaknya menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights)," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwatinya hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.
"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.
"Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," ucap Asep lagi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait