BANDUNG, iNews.id - Seorang buruh di Kota Bandung harus membayar ganti rugi Rp500 juta dari gugatan Rp12 miliar gara-gara aksi mogok kerja. Buruh tersebut harus membayar ganti rugi lantaran perusahaan tidak terima dengan aksi protes yang dilakukannya.
Hal itu diakui Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono. Dia mengakui, saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan hukum bersama-sama dengan SBM-Sebumi. Pendampingan ini terkait kasus gugatan Rp12 miliar oleh perusahaan terhadap buruhnya karena melakukan protes dan mogok kerja.
"Padahal, protes dan mogok kerja ini dilakukan oleh buruh bukan tanpa alasan. Mereka dalam rangka memperjuangkan hak haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan," kata Heri Pramono ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/3/2021).
Menurut dia, beberapa hak buruh yang diduga tidak dipenuhi adalah pembayaran upah yang dipotong, pembayaran THR secara dicicil, hingga perusahaan diduga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS.
Menurut dia, sebenarnya proses persidangan telah dilalui. Bahkan telah dibacakan putusan. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan buruh SBM-Sebumi wajib membayar kerugian sebesar Rp500 juta atas aksi atau protes dan mogok kerja. Hakim menilai aksi buruh melawan hukum.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait