JAKARTA, iNews.id - Kericuhan mewarnai Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Acara itu digelar di Jalan Merdeka Raya, Sukmajaya, Rabu (5/1/2021).
Rohman Wakil Ketua OKP sebagai pemilik suara mengatakan, panitia baik steering committee (SC) dan Organizing committee (OC) telah melanggar beberapa tata tertib.
Menurutnya, hal itulah yang membuat para peserta geram dan ricuh saat acara berlangsung.
"Musda KNPI IX kota Depok deadlock, karena presidium sidang, OC dan SC tidak mendengarkan interupsi dari peserta sidang yaitu perwakilan OKP yang memiliki mandat dan suara. Akhirnya pimpinan sidang SC dan OC meninggalkan tempat sidang tanpa ada kejelasan," kata Rohman, Rabu (5/1/2022).
Rohman menambahkan, masalah berlanjut karena izin penggunaan tempat dan dari pihak keamanan hanya sampai pukul 16.00 WIB.
"Kami menyatakan bahwa Musyawarah Daerah KNPI ini ilegal, Terkait penguncian karena izinnya sampai jam 16.00 WIB mereka memberikan skors tanpa memberikan rilis dilanjutkan atau tidak. Mereka tidak berlandaskan tatib," kata dia.
Pihaknya berharap agar KNPI Jawa Barat dapat mengambil alih musyawarah. Pihaknya juga menduga jika panitia SC dan OC telah melanggar lima pasal. Beberapa di antaranya yakni Pasal 8 kemudian Pasal 9.
"Harapan OKP acara ini di karateker KNPI Jawa Barat. Tapi saya pesimis melihat putusan Jawa Barat hanya diam," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait